Pemohonmendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah; 02. PAnitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Th. 1947); Contoh Surat gugatan cerai-nya Susan :

Padaprinsipnya pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama merujuk pada Hukum Acara Perdata pada umumnya, kecuali yang diatur khusus. Sebagai contoh adalah pemeriksaan sengketa perkawinan, dimana sengketa perkawinan yang diajukan oleh suami disebut permohonan cerai talak, dan sengketa perkawinan yang diajukan oleh istri disebut gugatan gugat cerai.

PermohonanCerai Talak Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara permohonan cerai talak diatur dalam pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut:21 - Apabila suami
Secaraumum, prosedur talak di pengadilan telah diatur dalam Pasal 66 s/d Pasal 72 Undang-Undang Pengadilan Agama sebagai berikut: " Ayat (1): "Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak". Ayat (2): "Permohonan sebagaimana
Mengabulkanpermohonan Pemohon; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak kepada Termohon di muka sidang Pengadilan Agama Sleman; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; Subsidair: Mohon putusan yang seadil-adilnya; Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Permohonancerai talak harus memuat nama, umur, tempat kediaman pemohon dan termohon, serta alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak. Permohonan tersebut diperiksa dalam siding tertutup oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di kepaniteraan (Pasal 68 UUPA).
Hadhanahdi Pengadilan Agama Makassar; sesuai surat permohonan Pembanding, tanggal 8April 2016, oleh Pemohon Konvensi/Pembanding tersebut,dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa perkara iniadalah permohonan cerai talak maka kumulasi gugatan hadhanah dalamperkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (5)
.
  • k43mhz80mj.pages.dev/48
  • k43mhz80mj.pages.dev/60
  • k43mhz80mj.pages.dev/202
  • k43mhz80mj.pages.dev/311
  • k43mhz80mj.pages.dev/16
  • k43mhz80mj.pages.dev/104
  • k43mhz80mj.pages.dev/202
  • k43mhz80mj.pages.dev/381
  • k43mhz80mj.pages.dev/180
  • contoh surat permohonan cerai talak di pengadilan agama