perempuantanpa mahar), kawin Kontrak (dibatasi dengan waktu tertentu yang 3 Fuad Fahruddin, Kawin Mut'ah dalam Pandangan Islam Alih Bahasa Marsuni Sasaki (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992), hlm. 73. 4 Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet ke-3 (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hlm. 5-8. Mendapatkan jodoh yang baik tentunya menjadi keinginan banyak orang. Salah satu yang bisa menyempurnakan jodoh adalah dengan menghalalkannya melalui jalan pernikahan. Namun sebelum itu, disunahkan untuk melakukan khitbah atau lamaran terlebih kamu tertarik untuk mempelajari seluk beluk khitbah, telah merangkumkannya di artikel ini. Simak baik-baik, ya!Pengertian KhitbahJenis KhitbahTashrihTa’ridhHukum KhitbahHalalHaramOrang yang Bisa DikhitbahGadisJandaTata Cara KhitbahPerbedaan Khitbah dengan TunanganProses KhitbahPengajuanSaling Bertukar InformasiJawabanPembatalanAdab KhitbahMelihat CalonTidak Bersentuhan dan BerduaanDilarang Melamar Wanita yang Sudah DikhitbahPengertian khitbah atau lamaran adalah suatu cara untuk menunjukkan keinginan laki-laki menikahi perempuan tertentu. Dalam prosesi ini, pihak laki-laki sekaligus memberitahukan hal yang sama kepada wali dari perempuan yang itu bisa langsung disampaikan oleh seorang lelaki atau bisa juga lewat wakilnya. Apabila si perempuannya menerima, berarti tahapan lain menuju pernikahan bisa untuk dilanjutkan. Akan tetapi jika ditolak, tahapan pernikahan akan berhenti sampai khitbah adalah memberi peluang bagi calon kedua mempelai untuk mengenal lebih jauh. Hal ini juga merupakan kesempatan untuk saling mengetahui kebiasaan dan perangai masing-masing tetapi masih tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan perkenalan dianggap sudah cukup, pertanyaan yang timbul dari satu sama lain sudah terjawab, dan sudah merasa saling cocok, maka keduanya bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan KhitbahKhitbah bisa diutarakan dengan penyampaian yang tegas dan jelas, contohnya seperti, “Saya ingin melamar si perempuan”. Ada juga yang diungkapkan secara sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada perempuannya, “Saya melihatmu sepertinya sudah siap menikah.”Menyampaikan lamaran bisa melalui dua cara, yaitu terang-terangan atau tashrih dan dengan sindirian atau ta’ berarti ungkapan yang jelas dan tegas. Dengan metode ini, lamaran disampaikan secara terang-terangan. Misalnya si lelaki mengatakan, “Saya ingin melamarmu untuk kujadikan sebagai seorang istri.”Atau jika lamaran ditujukan kepada janda, bisa dengan kalimat, “Kalau masa iddah-mu sudah selesai, aku ingin menikahimu.”Lamaran dengan metode tashrih ini bisa disampaikan pada seorang wanita yang bebas dari ikatan pernikahan atau kondisi sejenis yang melamar secara ta’ridh adalah lamaran disampaikan dengan cara menyindir atau istilahnya kata bersayap. Contoh lamaran berupa sindiran adalah si laki-laki mengatakan hal demikian, “Setelah masa iddah-mu selesai, aku lamar kamu, ya,” atau “Aku lihat-lihat, sepertinya kamu sudah siap menikah.”Hukum KhitbahKhitbah diperbolehkan oleh agama karena prosesi ini merupakan tanda telah terjadinya permulaan bagi seorang laki-laki untuk menempuh jalur yang lebih serius, yaitu menikah. Meskipun begitu, sebuah pernikahan sebenarnya tidak disyaratkan harus selalu melewati khitbah terlebih ketika terjadi akad nikah tapi tanpa lamaran dulu, maka hukumnya tetap sah, itu menurut sebagian besar ulama. Namun ada perbedaan sedikit menurut mazhab As-Syafi’iyah di mana memandang hukum khitbah adalah sunah atau adalah karena Rasulullah sebelum menikahi Aisyah dan Hafshah secara sah, beliau mengkhitbah mereka terlebih dahulu. Jika dilihat dari sudut pandang wanita yang dikhitbah, ada hukum yang halal dan juga ada yang haram. Berikut yang halah adalah pinangan yang dilakukan kepada wanita yang masih melajang dan perawan. Sekalipun sudah janda, boleh dilakukan asalkan khitbahnya dilakukan setelah selesai masa iddah-nya. Terkait hal ini Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 235, yang berbunyiوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌWa laa junaaḥa alaikum fiimaa arraḍtum bihii min khiṭbatin-nisaa`i au aknantum fii anfusikum, alimallaahu annakum satażkurụnahunna wa laakil laa tuwaa’idụhunna sirran illaa an taqụlụ qaulam ma’rụfaa, wa laa ta’zimụ uqdatan-nikaaḥi ḥattaa yablugal-kitaabu ajalah, wa’lamuu annallaaha ya’lamu maa fii anfusikum faḥżarụh, wa’lamuu annallaaha gafụrun ḥaliimArtinya“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam bertetap hati untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”HaramMelamar seorang wanita rupanya juga bisa dihukumi haram. Seorang laki-laki tidak boleh mengkhitbah wanita yang masih mahramnya sendiri, wanita yang sudah tidak bersuami tetapi masih dalam masa iddah, dan kepada wanita yang masih memiliki itu, beberapa kondisi lain dari seorang wanita yang tidak boleh dikhitbah adalah yang sudah dikhitbah oleh orang lain. Khitbah juga tidak diperkenankan dilakukan ketika sedang menjalankan yang Bisa DikhitbahKepada siapa saja khitbah ditujukan, rupanya juga sudah dijelaskan oleh para ulama. Seseorang yang boleh dilamar adalah gadis dan yang ingin dilamar adalah seorang yang masih berstatus gadis, maka lamaran ditujukan langsung kepada walinya, yaitu ayah kandung, paman, atau saudara laki-laki dengan melamar gadis, lamaran yang ditujukan oleh wanita yang sudah janda dan tidak punya wali boleh dinyatakan langsung kepadanya. Selain itu, pihak laki-laki juga bisa menyampaikan lamaran melalui perantara, yakni orang dekat, kerabat, atau yang Cara KhitbahIslam memiliki prinsip melamar yang unik. Jika kamu sering mendapati adegan seseorang lelaki melamar wanita di film sambil menyematkan cincin, hal tersebut sangat jauh berbeda dengan melamar sesuai syariat Islam, lamaran bukan diajukan ke wanitanya langsung, melainkan kepada ayah kandung sebagai wali dari si wanita. Sebab, sang ayahlah yang nantinya akan menikahkan apabila lamaran tersebut sering dijumpai bahwa dalam melamar, laki-laki akan mengajak orang tuanya. Nantinya, orang tua dari lelaki tersebut yang menyampaikan lamaran kepada orang tua atau wali yang dalam pernikahan disunahkan untuk diumumkan, berbeda halnya dengan sunah khitbah yang lebih baik dilakukan secara tertutup atau terbatas. Hal ini dikarenakan khitbah belum merupakan kepastian dari melamar, bisa jadi lamaran tersebut diterima atau ditolak. Atau mungkin ada beberapa kasus lamaran tersebut bisa diterima setelah beberapa waktu proses lamaran terlanjur diumumkan, tapi ternyata tidak jadi menikah, tentu saja akan jadi berita yang buruk dan sia-sia. Berbeda halnya jika sudah sampai kepada akad nikah di mana sunahnya memang Khitbah dengan TunanganDalam bahasa Indonesia, makna khitbah ada bermacam-macam, di antaranya adalah melamar atau meminang. Tak jarang, ada pula yang mengartikannya dengan jika dicerna lagi, ternyata ada perbedaan yang mendasar antara khitbah dan pertunangan. Perbedaan ini terletak pada khitbah, pihak laki-laki akan mengajukan lamaran atau pinangan kepada pihak perempuan. Akan tetapi, apa yang dilakukan pihak laki-laki tidak langsung berlaku. Karena, pihak perempuan bisa saja tidak saja dari pihak wanita akan meminta waktu untuk memikirkannya dan menimbang-nimbang permintaan khitbah tersebut diterima, maka wanita tersebut akan menyandang makhtubah. Makhtubah adalah status wanita yang sudah dilamar, dipinang, atau bisa juga disebut dengan wanita yang sudah jika khitbah tidak diterima, misalnya ditolak secara halus atau tidak kunjung dijawab sampai waktu yang telah disepakati dan statusnya menjadi menggantung, maka si wanita tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang sudah dilamar. Dalam situasi ini, pertunangan belumlah KhitbahSupaya kamu lebih mengetahui perbedaan khitbah dengan pertunangan yang sering kamu jumpai, mari simak informasi mengenai proses khitbah sejatinya bukanlah pekerjaan satu pihak saja, melainkan sebuah kesepakatan antara dua pihak. Untuk bisa sampai pada kesepakatan tersebut, khitbah memiliki tahapan yang terdiri dari beberapa proses. Berikut khitbah dilaksanakan dan statusnya ditetapkan, langkah awal adalah pengajuan lamaran yang dilakukan oleh calon mempelai pria. Hal yang paling utama untuk pengajuan khitbah adalah keinginan di laki-laki untuk menikahi calon Bertukar InformasiPerlu diketahui bahwa khitbah bukan hanya menyampaikan keinginan untuk menikahi seorang wanita, melainkan juga untuk saling bertukar informasi. Pengajuan ini bisa digambarkan sebagai sebuah pengajuan proposal di mana di dalamnya terdapat penjelasan yang rinci dan informasi akan berguna bagi wali sebagai bahan untuk membuat keputusan. Tentu saja melalui proses menimbang informasi yang yang termasuk ke dalam spesifikasi tersebut adalah pemberian nilai mahar, tempat tinggal, nilai nafkah, dan berbagai pemberian lainnya. Tak terkecuali juga informasi mengenai rincian hak dan kewajiban yang akan disepakati oleh kedua belah hanya untuk pihak calon mempelai wanita, calon mempelai pria juga berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan mengenai calon istrinya, baik terkait dengan kondisi fisik maupun keadaan yang calon istri memiliki kondisi tertentu, misalkan kondisi kesehatan, cacat, aib, atau beberapa hal lain yang sekiranya dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga, maka pihak wali harus terbuka dan kooperatif, jangan sampai informasi ini sangat penting, terutama untuk ke tahapan yang lebih sebuah lamaran belum sah untuk dijadikan sebagai ketetapan hukum. Pinangan dari pihak laki-laki butuh jawaban dari wali dari pihak perempuan, apakah itu diterima atau tidak. Pun jawabannya, tidak harus diberitahukan wali perempuan diperkenankan meminta waktu tertentu untuk memberikan jawaban. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan bagi wali perempuan untuk pengajuan khitbah dari pihak lain sebelum jawaban begitu, wali memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban sesuai dengan tempo yang telah disepakati oleh kedua belah ini bisa berupa pesetujuan dan penerimaan secara bulat, tetapi dalam prosesnya bisa jadi berupa penerimaan syarat. Dalam artian, pinangan bisa diterima jika pihak calon mempelai pria bisa memenuhi syarat-syarat yang telah diajukan oleh wali dari calon mempelai yang sudah dilakukan, yaitu sudah diterima oleh pihak perempuan bisa dibatalkan, tentu saja dengan alasan yang dapat diterima. Salah satu contohnya apabila tidak ada kesesuaian informasi yang sudah diberikan dengan fakta yang begitu, baik pihak laki-laki maupun perempuan berhak untuk membatalkan khitbah, baik dilakukan sepihak maupun atas kesepakatan dengan KhitbahMelamar seorang wanita memang disunahkan. Meskipun begitu, tetap tidak boleh sembarangan sejumlah aturan dalam syariat Islam yang mesti dipatuhi terkait kegiatan melamar ini. Terdapat beberapa ayat dan hadis sahih dari sebagian ulama yang menerangkan mengenai adab dalam meminang dan selama pinangan itu terjalin. Berikut ini informasi CalonMelihat calon pasangan memang disunahkan, tapi tetap ada batasan yang berlaku. Calon mempelai laki-laki hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua tangan hingga pergelangan tangannya saja. Sebab, wajah dan pergelangan tangan tidak termasuk selain dua bagian tubuh itu merupakan aurat bagi wanita, sehingga calon suami belum diperbolehkan untuk melihatnya. Walau bagaimanapun, status keduanya belum 100 persen halal karena akad nikah belum Bersentuhan dan BerduaanLamaran bukan berarti kedua pihak mendapatkan jalan untuk melakukan hal-hal yang hanya boleh dilakukan ketika sudah menikah. Selama akad nikah belum dilangsungkan, keduanya masih harus menjaga diri karena masih bukan begitu, bersentuhan atau berduaan tetap dilarang. Kebanyakan ulama mengharamkan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit yang bukan mahram. Walaupun itu untuk meminang seorang disunahkan untuk melihat calon istri, tetapi dalam praktiknya tetap tidak boleh dilakukan hanya berduaan saja. Biasanya melihat si perempuan dilakukan ketika prosesi khitbah dilakukan dan disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, sebab si wanita belumlah halal karena belum demikian telah dijelaskan dari hadis berikutعَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُaninnabiyyi shallallahu alaihi wasallam qaala laa yakhlunna rajulun bimra atin illaa kaana tsaa litsahumssyaithaanArtinya“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah setan.” HR. At-TirmizyDilarang Melamar Wanita yang Sudah DikhitbahWalaupun masih berstatus calon istri orang lain, tetapi menikung atau menyerobot itu tidak boleh. Hal tersebut juga termaktub dalam hadis yang sahih. Salah satu dalil khitbah tentang larangan ini, yaituلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِlaa yakhthuburrajulu alaa khithbati akhiihi walaa yasuumu alaa saumi akhiihiArtinya“Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya” HR. MuslimHadis ini menjelaskan pelarangan yang mutlak terhadap melamar seseorang yang telah dikhitbah sebelumnya oleh orang lain. Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa pinangan yang tidak boleh dilakukan adalah pinangan yang sudah mendapatkan jawaban setuju dari pihak jika pinangan tersebut belum mendapatkan persetujuan, maka tidak termasuk dalam larangan ini. Artinya, orang lain boleh datang untuk jelasnya, seorang laki-laki boleh melamar wanita yang sudah dilamar apabila orang pertama yang melamar mengizinkan. Hal ini dapat dilakukan selama masa khitbahnya atau jika ia membatalkan mengenai pembatalan, hal ini boleh dilakukan dengan tidak ada konsekuensi yang ditanggung, baik oleh lelaki ataupun perempuan. Namun, pembatalan hendaknya dilakukan berdasarkan alasan syar’i atau masuk akal. Khitbah tidaklah diperkenankan untuk dijadikan sebagai bahan pihak perempuan, hendaknya tidak membiarkan calonnya menunggu jawaban terlalu lama. Hal ini dikhawatirkan membuat si wanita bisa saja tertarik kepada orang lain padahal status khitbahnya masih menggantung. Untuk itu, batas waktu khitbah ke nikah dianggap lebih cepat lebih pembahasan khibah ini bisa disimpulkan bahwa melamar seseorang adalah sunah. Akan tetapi, bukan berarti hubungan si laki-laki dan perempuan sudah halal karena akad nikah belum melamar pun juga ada aturannya sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan. Semoga artikel ini membuatmu memahami esensi khitbah beserta pelaksanaannya yang sesuai dengan syariat
3 Nikah Muhallil , yaitu seorang wanita yang ditalak tiga sehingga (mantan) suaminya diharamkan rujuk kepadanya. 4. Pernikahan orang yang sedang iham, yaitu pernikahan yang dilangsungkan ketika ihram untuk haji atau umrah dan belum memasuki waktu tahalul. 5. Nikah dalam masa iddah. 6. Nikah tanpa wali. 7.
ANDA sudah menempuh jalan khitbah? Apakah sudah diterima? Jika ya, maka ada kurun waktu bagi Anda untuk mempersiapkan diri menikahi perempuan yang telah Anda pinang. Menurut Muhammad Thalib 2002 69, kurun waktu khitbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah akad khitbah hingga dilangsungkannya pernikahan akad nikah. Itu berarti kurun waktu khitbah merupakan masa berbenah untuk mempersiapkan pernikahan. Mengingat, untuk melakukan proses penghalalan itu membutuhkan tenaga ekstra dan mengeluarkan biaya. Perlu ada waktu pula untuk calon suami istri untuk mengubah kepribadian diri menjadi lebih baik lagi. Lantas, berapa lama kurun waktu dalam menempuh khitbah? Tidak ada ketentuan khusus yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah adanya proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun pun, itu tidak masalah. Hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya. Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan. Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan, “Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. Saat itu di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia,” HR. Muslim dan Abu Hurairah. Jadi, alangkah lebih baik bagi kita untuk tidak menunda cukup lama hari baik itu. Semakin cepat kurun waktu menuju pernikahan, maka itu semakin baik. []
Ditinjaudari segi bahasa, kata khitbah berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti meminang. Secara istilah, khitbah adalah sebuah rangkaian kegiatan lamaran antara dua manusia berlawanan jenis (laki-laki dan perempuan) yang hendak menuju ke jenjang pernikahan. Jika khitbah diterima, maka wanita yang dilamar akan bertatus mukhthubah, yaitu
JURNALPALOPO - Tunangan atau dalam Islam disebut dengan khitbah, adalah ikatan janji antara seorang pria dan wanita untuk menikah. Jadi, tunangan atau khitbah merupakan perantara dan pintu gerbang menuju pernikahan. Di kalangan masyarakat Indonesia, jarak waktu tunangan ke pernikahan itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara calon kedua mempelai. Dalam Islam sendiri, adakah jarak waktu tunangan ke pernikahan?. Di dalam Islam, tidak ada jarak waktu khusus atau yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Baca Juga Ramalan Zodiak Kesehatan 8 Oktober 2020, Virgo Disarankan Kendalikan Emosi untuk Kedamaian Mental Baca Juga Cara Unik Kemukakan Pendapat, Tolak UU Cipta Kerja dengan Sebuah Puisi Dalam nash Al-Quran maupun hadis Nabi Saw, tidak ditemukan mengenai berapa jarak waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Apakah satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan seterusnya. Melansir dari situs jarak waktu antara tunangan ke pernikahan semuanya dikembalikan pada kesiapan dan kesepakatan bersama antara calon pria dan wanita. Hal ini karena salah satu tujuan khitbah dalam Islam adalah untuk ta’aruf atau saling mengenal, saling mengetahui kecocokan serta kesiapan antara calon pria dan wanita untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Bila dalam masa khitbah ada kecocokan, maka dianjurkan melanjutkannya ke pernikahan. Jika tidak, maka boleh membatalkannya. Baca Juga Begini Doa Setelah Shalat Tahajud yang Diajarkan Rasulullah SAW
Khitbah yang benar dalam Islam adalah mendatangi langsung wali dari pihak wanita untuk melamar wanita tersebut. Masalah waktu memang tidak ada batas yang diwajibkan, namun sebaiknya waktu antara khitbah dan terjadinya akad nikahnya tidak terlalu lama. Karena waktu yang lama membuka peluang setan untuk menarik pada perbuatan maksiat. Dan
Khitbah adalah prosesi yang dilakukan oleh sepasang kekasih yang telah yakin akan melanjutkan hubungannya ke jenjang berikutnya, yaitu pernikahan. Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan tinggi sebagai penyempurna agama. Tanpa menikah, setiap umat Islam tidak akan dapat menyempurnakan agamanya. Khitbah adalah pertunangan. Tidak sama persis dengan pertunangan tentu saja karena dalam Islam sendiri tidak mengenal pertunangan. Khitbah ialah sebuah kegiatan dalam Islam yang dekat dengan pertunangan. Secara harfiah, khitbah berarti meminta, meminang atau melamar perempuan untuk menjadi istri. Perbedaan khitbah dan tunangan terletak pada landasan hukum yang diatur secara kuat. Sebagaimana ibadah, ritual, dan praktik keagamaan lainnya, dalam Islam diatur lengkap landasan hukumnya. Berikut ini adalah landasan hukum dari khitbah itu sendiri. Yuk, mari langsung kita simak ulasannya. BACA JUGA Nikah Siri Pengertian, Syarat, Tata cara Hingga Hukumnya Kedudukan hukum khitbah kumparan Berdasarkan pengertian dari khitbah menurut Islam di atas, setiap hal secara mendetail diatur oleh Islam. Hal tersebut merujuk pada hadist dan Alquran yang menjadi landasan utamanya. Dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 235 diatur lengkap tentang hukum khitbah adalah hal yang boleh dilakukan. Isi surat Al-Baqarah tentang khitbah nikah adalah sebagai berikut ”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” QS Al-Baqarah 235 Dari ayat di atas, kita bisa mengambil kesimpulan dari pengertian khitbah adalah semua tindakan meminang yang dilakukan oleh seorang pria kepada perempuan yang menjadi pilihannya. Proses di khitbah adalah pengikatan seorang perempuan oleh laki-laki yang akan menikah. Rasulullah SAW juga bersabda “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar untuk dibeli oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” Sedulur juga harus mengetahui syarat dari khitbah yang dirunut dari kedudukan, berpijak pada Ayat Alquran dan hadist yang disabdakan langsung oleh Rasulullah SAW. Berikut ini beberapa syarat dari khitbah yang harus Sedulur ketahui. BACA JUGA 50 Inspirasi Souvenir Pernikahan yang Unik & Murah Tapi Mewah Syarat khitbah gramedia Definisi khitbah adalah lamaran dalam Islam sudah kita simak pengertian dan penjelasannya di atas. Khitbah diperolehkan dalam Islam dengan syarat tujuannya baik, untuk mengikat perempuan hingga jenjang selanjutnya. Berikut ini adalah syarat bagi perempuan dalam menghadapi khitbah Bisa dilakukan hanya pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya Perempuan sedang tidak dalam masa iddah. Dalam Alquran Allah SWT berfirman “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami menghendaki ishlah.” QS Al-Baqarah 228 Perempuan bukanlah mahrom dari laki-laki lain Perempuan sedang tidak dilamar oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang dari kamu meminang perempuan yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” HR Abu Hurairah Dari syarat di atas, kita bisa mengetahui batasan dari khitbah itu sendiri. Tentu saja baik syarat maupun batasannya berpijak pada landasan dalil khitbah yang kuat. BACA JUGA Ini 10 Arti Mimpi Menikah, Pertanda Baik atau Buruk? Batasan khitbah islami Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa khitbah adalah tahapan atau jenjang yang dilakukan oleh setiap pasangan untuk melanjutkan hubungan pada jenjang pernikahan. Tidak serta merta membuat khitbah sama kedudukannya dengan pernikahan. Hal tersebut yang membuat khitbah memiliki batasan-batasan sendiri. Berikut ini adalah batasan dari khitbah, salah satunya adalah batas waktu khitbah ke nikah Khitbah belum membuat pasangan menjadi halal. Meskipun khitbah telah dilakukan segala kegiatan harus tetap dijaga. Terutama dari hal dan berbagai perbuatan yang dilarang oleh agama terkait lawan jenis. Bagaimanapun juga, khitbah belum menjadikan pasangan menjadi halal satu sama lain. Waktu khitbah ada batasannya karena tidak boleh terlalu lama. Dalam Islam dianjutkan khitbah tidak boleh terlalu lama untuk menjauhkan fitnah dan potensi perbuatan buruk yang akan dilakukan. Maka, setelah khitbah dianjurkan untuk segera menyegerakan menikah. Setelah segalah sesuatunya rampung disiapkan. Lantas, bagaimana sebenarnya tata cara khitbah yang harus dilakukan? Berikut ini tahapan lengkapnya. Yuk, simak baik-baik, ya! BACA JUGA 17 Ide Kado Pernikahan Untuk Sahabat, yang Unik & Bermanfaat idntimes 1. Mengetahui dan melihat calon istri Dalam tata cara khitbah adalah penting untuk mengetahui dan melihat calon istri kita. Tata cara ini biasanya terjadi bagi pasangan yang belum pernah bertemu dan tidak kenal sama sekali sebelumnya. Perihal ini, Rasulullah SAW bersabda “’Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan mebmerikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua’. Lalu ia mlihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” HR Ibnu Majah. Perihal ini, berkaitan dengan anjuran Rasulullah SAW yang bersabda, bahwa perempuan dinikahi karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka dari itu melihat dan mengatahui calon istri merupakan salah satu tata cara yang penting. 2. Calon istri tidak/belum dilamar orang lain Dalam khitbah, penting untuk mengetahui bahwa perempuan belum dilamar oleh orang lain. Karena jika sudah, maka proses khitbah adalah mustahil untuk dilakukan. Hal ini berlandasakan pada sabda Rasulullah SAW, yaitu “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” HR Muttafaq Alaihi. Biasanya hal ini juga harus dipertimbangkan bagi pria yang hendak meminang perempuan yang belum pernah dikenalnya. Namun bagi pasangan yang telah mengenal dan melakukan pendekatan dalam waktu cukup lama, tata cara ini tidak akan dialami. Kecuali terjadi beberapa hal yang tidak terduga. BACA JUGA Mengenal Pentingnya Perjanjian Pra Nikah & Cara Membuatnya 3. Perempuan memiliki hak memilih atau menolak Dalam khitbah, perempuan berhak memilih atau menolak. Karena khitbah adalah istilah lain dari kata meminang, sebagai yang dipinang perempuan bisa memilih atau menolak. Maka wajib bagi pria yang meminang perempuan untuk menanyakannya. Pertanyaan memilih atau menolak merupakan salah satu tata cara khitbah. Tidak dianjurkan juga untuk memberikan paksaan kepada pihak perempuan. Karena proses paksaan akan memberikan dampak buruk di masa depan. Satu hal yang perlu diingat juga meskipun terdapat manfaat khitbah dan khitbah adalah sebuah ikatan dan komitmen. Dalam Islam, tidak dilarang proses pembatalan lamaran. Karena khitbah adalah tahapan menuju pernikahan, bukan pernikahan itu sendiri. Bahkan, Islam pun tidak melarang perceraian dalam pernikahan. Meskipun perceraian merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah SWT. Maka dari itu, mencegah hal tersebut, khitbah harus benar-benar dipikirkan. Sekian penjelasan mengenai khitbah adalah sebuah tahapan penting menuju pernikahan. Semoga bisa menambah wawasan Sedulur terkait segala hal yang berkaitan dengan hubungan asmara menjelang jenjang pernikahan. Jangan lupa untuk memikirkan segala halnya dengan matang dan dengan serius. Agar dapat terhindar dari segala hal yang tidak diharapkan.
Adapunkawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula. Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan semacam ini dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan di atas.
Oleh M. Shiddiq Al Jawi FIKIH – Tanya Ustaz, bolehkah ikhwan mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah? Jawab Boleh hukumnya mengkhitbah melamar lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan kitabah yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan, اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ “Al-Kitabah ka al-khithab.” tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860. Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan kitabah kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan khithab. Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kuitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga “bukti/dokumen tertulis” al-bayyinah al-khaththiyah yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. Ahmad Ad-Da’ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa’id Fiqhiyyah, hal. 52. Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad petunjuk Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalat yang tidak tunai dalam utang piutang QS Al-Baqarah [2] 282. Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah Saw. juga terbukti telah menggunakan surat. Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta GIP, 2000. Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan. Jadi, seorang ikhwan pria boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat wanita lewat SMS, berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar’i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah 1 bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; 2 bukan perempuan yang sedang menjalani masa iddah; dan 3 bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima akhwat itu. Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham Al- Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 119 ; Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5. Batas Waktu Khitbah Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nas pun baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77. Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda, والمسلمونَ على شُروطهِم إلاَّ شَرطاً حرَّمَ حَلالاً أو أحلَّ حراماً “Dan kaum muslimin [bermuamalat] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.” HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363. Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 3/59. Namun, kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah Saw., دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ “Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad. Wallahu a’lam. [MNews/Rgl] Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!
.
  • k43mhz80mj.pages.dev/356
  • k43mhz80mj.pages.dev/138
  • k43mhz80mj.pages.dev/67
  • k43mhz80mj.pages.dev/355
  • k43mhz80mj.pages.dev/195
  • k43mhz80mj.pages.dev/227
  • k43mhz80mj.pages.dev/389
  • k43mhz80mj.pages.dev/115
  • k43mhz80mj.pages.dev/237
  • batas waktu khitbah ke nikah