Ditinjaudari segi bahasa, kata khitbah berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti meminang. Secara istilah, khitbah adalah sebuah rangkaian kegiatan lamaran antara dua manusia berlawanan jenis (laki-laki dan perempuan) yang hendak menuju ke jenjang pernikahan. Jika khitbah diterima, maka wanita yang dilamar akan bertatus mukhthubah, yaituJURNALPALOPO - Tunangan atau dalam Islam disebut dengan khitbah, adalah ikatan janji antara seorang pria dan wanita untuk menikah. Jadi, tunangan atau khitbah merupakan perantara dan pintu gerbang menuju pernikahan. Di kalangan masyarakat Indonesia, jarak waktu tunangan ke pernikahan itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara calon kedua mempelai. Dalam Islam sendiri, adakah jarak waktu tunangan ke pernikahan?. Di dalam Islam, tidak ada jarak waktu khusus atau yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Baca Juga Ramalan Zodiak Kesehatan 8 Oktober 2020, Virgo Disarankan Kendalikan Emosi untuk Kedamaian Mental Baca Juga Cara Unik Kemukakan Pendapat, Tolak UU Cipta Kerja dengan Sebuah Puisi Dalam nash Al-Quran maupun hadis Nabi Saw, tidak ditemukan mengenai berapa jarak waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Apakah satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan seterusnya. Melansir dari situs jarak waktu antara tunangan ke pernikahan semuanya dikembalikan pada kesiapan dan kesepakatan bersama antara calon pria dan wanita. Hal ini karena salah satu tujuan khitbah dalam Islam adalah untuk ta’aruf atau saling mengenal, saling mengetahui kecocokan serta kesiapan antara calon pria dan wanita untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Bila dalam masa khitbah ada kecocokan, maka dianjurkan melanjutkannya ke pernikahan. Jika tidak, maka boleh membatalkannya. Baca Juga Begini Doa Setelah Shalat Tahajud yang Diajarkan Rasulullah SAW
Khitbah yang benar dalam Islam adalah mendatangi langsung wali dari pihak wanita untuk melamar wanita tersebut. Masalah waktu memang tidak ada batas yang diwajibkan, namun sebaiknya waktu antara khitbah dan terjadinya akad nikahnya tidak terlalu lama. Karena waktu yang lama membuka peluang setan untuk menarik pada perbuatan maksiat. DanKhitbah adalah prosesi yang dilakukan oleh sepasang kekasih yang telah yakin akan melanjutkan hubungannya ke jenjang berikutnya, yaitu pernikahan. Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan tinggi sebagai penyempurna agama. Tanpa menikah, setiap umat Islam tidak akan dapat menyempurnakan agamanya. Khitbah adalah pertunangan. Tidak sama persis dengan pertunangan tentu saja karena dalam Islam sendiri tidak mengenal pertunangan. Khitbah ialah sebuah kegiatan dalam Islam yang dekat dengan pertunangan. Secara harfiah, khitbah berarti meminta, meminang atau melamar perempuan untuk menjadi istri. Perbedaan khitbah dan tunangan terletak pada landasan hukum yang diatur secara kuat. Sebagaimana ibadah, ritual, dan praktik keagamaan lainnya, dalam Islam diatur lengkap landasan hukumnya. Berikut ini adalah landasan hukum dari khitbah itu sendiri. Yuk, mari langsung kita simak ulasannya. BACA JUGA Nikah Siri Pengertian, Syarat, Tata cara Hingga Hukumnya Kedudukan hukum khitbah kumparan Berdasarkan pengertian dari khitbah menurut Islam di atas, setiap hal secara mendetail diatur oleh Islam. Hal tersebut merujuk pada hadist dan Alquran yang menjadi landasan utamanya. Dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 235 diatur lengkap tentang hukum khitbah adalah hal yang boleh dilakukan. Isi surat Al-Baqarah tentang khitbah nikah adalah sebagai berikut ”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” QS Al-Baqarah 235 Dari ayat di atas, kita bisa mengambil kesimpulan dari pengertian khitbah adalah semua tindakan meminang yang dilakukan oleh seorang pria kepada perempuan yang menjadi pilihannya. Proses di khitbah adalah pengikatan seorang perempuan oleh laki-laki yang akan menikah. Rasulullah SAW juga bersabda “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar untuk dibeli oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” Sedulur juga harus mengetahui syarat dari khitbah yang dirunut dari kedudukan, berpijak pada Ayat Alquran dan hadist yang disabdakan langsung oleh Rasulullah SAW. Berikut ini beberapa syarat dari khitbah yang harus Sedulur ketahui. BACA JUGA 50 Inspirasi Souvenir Pernikahan yang Unik & Murah Tapi Mewah Syarat khitbah gramedia Definisi khitbah adalah lamaran dalam Islam sudah kita simak pengertian dan penjelasannya di atas. Khitbah diperolehkan dalam Islam dengan syarat tujuannya baik, untuk mengikat perempuan hingga jenjang selanjutnya. Berikut ini adalah syarat bagi perempuan dalam menghadapi khitbah Bisa dilakukan hanya pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya Perempuan sedang tidak dalam masa iddah. Dalam Alquran Allah SWT berfirman “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami menghendaki ishlah.” QS Al-Baqarah 228 Perempuan bukanlah mahrom dari laki-laki lain Perempuan sedang tidak dilamar oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang dari kamu meminang perempuan yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” HR Abu Hurairah Dari syarat di atas, kita bisa mengetahui batasan dari khitbah itu sendiri. Tentu saja baik syarat maupun batasannya berpijak pada landasan dalil khitbah yang kuat. BACA JUGA Ini 10 Arti Mimpi Menikah, Pertanda Baik atau Buruk? Batasan khitbah islami Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa khitbah adalah tahapan atau jenjang yang dilakukan oleh setiap pasangan untuk melanjutkan hubungan pada jenjang pernikahan. Tidak serta merta membuat khitbah sama kedudukannya dengan pernikahan. Hal tersebut yang membuat khitbah memiliki batasan-batasan sendiri. Berikut ini adalah batasan dari khitbah, salah satunya adalah batas waktu khitbah ke nikah Khitbah belum membuat pasangan menjadi halal. Meskipun khitbah telah dilakukan segala kegiatan harus tetap dijaga. Terutama dari hal dan berbagai perbuatan yang dilarang oleh agama terkait lawan jenis. Bagaimanapun juga, khitbah belum menjadikan pasangan menjadi halal satu sama lain. Waktu khitbah ada batasannya karena tidak boleh terlalu lama. Dalam Islam dianjutkan khitbah tidak boleh terlalu lama untuk menjauhkan fitnah dan potensi perbuatan buruk yang akan dilakukan. Maka, setelah khitbah dianjurkan untuk segera menyegerakan menikah. Setelah segalah sesuatunya rampung disiapkan. Lantas, bagaimana sebenarnya tata cara khitbah yang harus dilakukan? Berikut ini tahapan lengkapnya. Yuk, simak baik-baik, ya! BACA JUGA 17 Ide Kado Pernikahan Untuk Sahabat, yang Unik & Bermanfaat idntimes 1. Mengetahui dan melihat calon istri Dalam tata cara khitbah adalah penting untuk mengetahui dan melihat calon istri kita. Tata cara ini biasanya terjadi bagi pasangan yang belum pernah bertemu dan tidak kenal sama sekali sebelumnya. Perihal ini, Rasulullah SAW bersabda “’Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan mebmerikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua’. Lalu ia mlihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” HR Ibnu Majah. Perihal ini, berkaitan dengan anjuran Rasulullah SAW yang bersabda, bahwa perempuan dinikahi karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka dari itu melihat dan mengatahui calon istri merupakan salah satu tata cara yang penting. 2. Calon istri tidak/belum dilamar orang lain Dalam khitbah, penting untuk mengetahui bahwa perempuan belum dilamar oleh orang lain. Karena jika sudah, maka proses khitbah adalah mustahil untuk dilakukan. Hal ini berlandasakan pada sabda Rasulullah SAW, yaitu “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” HR Muttafaq Alaihi. Biasanya hal ini juga harus dipertimbangkan bagi pria yang hendak meminang perempuan yang belum pernah dikenalnya. Namun bagi pasangan yang telah mengenal dan melakukan pendekatan dalam waktu cukup lama, tata cara ini tidak akan dialami. Kecuali terjadi beberapa hal yang tidak terduga. BACA JUGA Mengenal Pentingnya Perjanjian Pra Nikah & Cara Membuatnya 3. Perempuan memiliki hak memilih atau menolak Dalam khitbah, perempuan berhak memilih atau menolak. Karena khitbah adalah istilah lain dari kata meminang, sebagai yang dipinang perempuan bisa memilih atau menolak. Maka wajib bagi pria yang meminang perempuan untuk menanyakannya. Pertanyaan memilih atau menolak merupakan salah satu tata cara khitbah. Tidak dianjurkan juga untuk memberikan paksaan kepada pihak perempuan. Karena proses paksaan akan memberikan dampak buruk di masa depan. Satu hal yang perlu diingat juga meskipun terdapat manfaat khitbah dan khitbah adalah sebuah ikatan dan komitmen. Dalam Islam, tidak dilarang proses pembatalan lamaran. Karena khitbah adalah tahapan menuju pernikahan, bukan pernikahan itu sendiri. Bahkan, Islam pun tidak melarang perceraian dalam pernikahan. Meskipun perceraian merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah SWT. Maka dari itu, mencegah hal tersebut, khitbah harus benar-benar dipikirkan. Sekian penjelasan mengenai khitbah adalah sebuah tahapan penting menuju pernikahan. Semoga bisa menambah wawasan Sedulur terkait segala hal yang berkaitan dengan hubungan asmara menjelang jenjang pernikahan. Jangan lupa untuk memikirkan segala halnya dengan matang dan dengan serius. Agar dapat terhindar dari segala hal yang tidak diharapkan.
Oleh M. Shiddiq Al Jawi FIKIH – Tanya Ustaz, bolehkah ikhwan mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah? Jawab Boleh hukumnya mengkhitbah melamar lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan kitabah yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan, اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ “Al-Kitabah ka al-khithab.” tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860. Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan kitabah kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan khithab. Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kuitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga “bukti/dokumen tertulis” al-bayyinah al-khaththiyah yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. Ahmad Ad-Da’ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa’id Fiqhiyyah, hal. 52. Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad petunjuk Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalat yang tidak tunai dalam utang piutang QS Al-Baqarah [2] 282. Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah Saw. juga terbukti telah menggunakan surat. Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta GIP, 2000. Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan. Jadi, seorang ikhwan pria boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat wanita lewat SMS, berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar’i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah 1 bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; 2 bukan perempuan yang sedang menjalani masa iddah; dan 3 bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima akhwat itu. Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham Al- Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 119 ; Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5. Batas Waktu Khitbah Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nas pun baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77. Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda, والمسلمونَ على شُروطهِم إلاَّ شَرطاً حرَّمَ حَلالاً أو أحلَّ حراماً “Dan kaum muslimin [bermuamalat] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.” HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363. Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 3/59. Namun, kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah Saw., دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ “Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad. Wallahu a’lam. [MNews/Rgl] Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!
.